Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-797 rute Merauke-Jayapura, Papua, mengalami kecelakaan di Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan, pada Kamis (26/1), sekitar pukul 09.10 WIT, saat persiapan lepas landas. Pesawat menabrak garbarata bandara sehingga atap dan dinding yang terbuat dari kaca rusak serta merusak sayap kanan pesawat.
Lion Air memastikan 7 awak kokpit dan kabin yang bertugas dalam penerbangan rute domestik tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Semuanya pun dinyatakan negatif atau tidak terindikasi mengonsumsi alkohol dan narkoba saat bertugas.
"Hasil tersebut terkonfirmasi setelah dilaksanakan 2 kali pemeriksaan bertahap yang dilakukan tenaga kesehatan berlisensi dari Divisi Satuan Narkotika dan Obat Terlarang Polres Merauke," ucap Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Juamt (27/1).
Danang menerangkan, proses cek kesehatan tersebut melalui tahapan pengujian yang dilakukan berdasarkan tes urine (urinalisis) sebagai sampel (specimen) untuk mendeteksi kondisi dan tes toksikologi guna mengenali 30 jenis obat-obatan.
"Uji spesimen disesuaikan dengan jenis sampel yang diinginkan dan dijalankan, mengikuti kaidah kesehatan agar lebih valid untuk menghindari hasil positif palsu atau negatif palsu," katanya.
Pemeriksaan urine lengkap yang direkomendasikan tim medis bertujuan untuk memeriksa kondisi kesehatan kru pesawat secara keseluruhan. Selain itu, diagnosis penyakit tertentu, memastikan sehat dari pemantauan perkembangan penyakit, dan penapisan obat-obatan, terutama penyalahgunaan narkotika serta psikotropika.
Lion Air, terang Danang, patuh dan selalu melaksanakan pengecekan kesiapan pesawat serta pilot dan kru dalam menjalankan operasional dan layanan penerbangan. Karenanya, semua awak pesawat dan teknisi wajib mengikuti prosedur tes kesehatan dan harus dinyatakan sehat sebelum bertugas.
"Seluruh kru pesawat harus mengikuti medical examination (medex) atau pemeriksaan kesehatan bersertifikat, yaitu rangkaian tes kesehatan dan tes psikologis yang dijalankan secara berkala melalui lembaga kesehatan yang ditunjuk oleh regulator," tuturnya.
"Kondisi kesehatan fisik dan psikologis harus memenuhi kualifikasi kesehatan penerbangan, mencakup pemeriksaan fisik, ketajaman visual, kemampuan pendengaran dan pemeriksaan lainnya," imbuhnya. Dasar standar kesehatan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 69 Tahun 2017 tentang.
Sementara itu, rekam medis 7 awak pesawat penerbangan JT-797 yang bertugas saat kejadian disebut memenuhui standar kesehatan penerbangan. Bahkan, memiliki sertifikat kesehatan penerbangan dari Balai Kesehatan Penerbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta.
Meskipun demikian, Danang melanjutkan, Lion Air bersama pihak berwenang masih menyelidiki kasus JT-797 di Bandara Merauke. Karenanya, perusahaan enggan berasumsi atas insiden tersebut.
"Lion Air tidak dapat berspekulasi atau memberikan keterangan mengenai penyebab. Proses investigasi membutuhkan waktu signifikan untuk mendapatkan rekomendasi operasional penerbangan," tandasnya.